Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Setujui Rancangan PKPU Imbas Putusan MK soal Batas Usia Capres

Kompas.com - 31/10/2023, 23:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Persetujuan itu setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/10/2023) malam.

PKPU tersebut direvisi setelah Mahkah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Dalam putusannya, MK mengubah syarat capres cawapres dari minimal berusia 40 menjadi minimal berusia 40 atau pernah/sedang menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih rakyat. 

Ketua KPU Hasyim Asyari Rancangan PKPU disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q.

Namun demikian, DPR memberikan persetujuan dengan catatan. 

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. 

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota komisi II DPR, Kemendagri dan DKPP," lanjut Doli.

"Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

"Setuju?" tanya Doli yang diiringi ucapan setuju dari seluruh anggota Komisi II.

Doli kemudian mengetukan palu tanda persetujuan. 

Ketentuan terkait batas usai terdapat pada Pasal 13 Ayat 1 huruf q. 

Selain PKPU, rapat dengar pendapat kali ini juga menghasilkan keputusan untuk menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Pertama, Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Rancangan perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum," tambah Waketum Partai Golkar itu.

Adapun rapat dengar pendapat di Komisi II berjalan dengan penuh cecaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com