Salin Artikel

KPU Pastikan Usia Gibran Penuhi Syarat Cawapres walau PKPU Belum Rampung Direvisi

Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.

"Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (27/10/2023).

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujarnya lagi.

Hasyim beranggapan, meskipun PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, tetapi aturan itu otomatis ikut batal.

Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.

"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," kata Hasyim.

Sebelumnya, setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.

Akan tetapi, KPU RI kembali berubah sikap. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan revisi dengan bersurat meminta forum rapat konsultasi dengan pemerintah dah DPR pada 23 Oktober 2023.

Namun, rapat konsultasi yang wajib ditempuh sebelum merevisi aturan itu belum terlaksana karena DPR sedang memasuki masa reses.

Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.

Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.

Kemudian, Prabowo dan Gibran resmi didaftarkan ke KPU sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023.

Pasangan Prabowo-Gibran lalu mengikuti pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Oktober 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/18131291/kpu-pastikan-usia-gibran-penuhi-syarat-cawapres-walau-pkpu-belum-rampung

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke