Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Gugatan Mentah di MK, Prabowo Terus Melaju

Kompas.com - 24/10/2023, 05:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan tiga gugatan menyangkut batasan seseorang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Senin (23/10/2023).

Di dalam tiga gugatan tersebut, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto 'seakan' hendak dijegal melalui petitum-petitum para pemohon.

Asa Prabowo untuk kali tiga mentas di kancah pilpres pun tetap hidup, disebut akan berpasangan dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya juga dapat melaju ke Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berkat putusan MK.

Gugatan usia maksimum tak diterima

Di dalam tiga perkara yang diputus, yaitu putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, seluruhnya memuat gugatan terkait usia maksimum capres-cawapres.

Majelis hakim menyatakan, gugatan agar MK mengatur usia maksimum capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak dapat diterima karena pemohon kehilangan objek permohonan.

Baca juga: Alasan MK Tak Dapat Terima Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Bukan Tolak

Pasalnya, pasal berkaitan usia yang menjadi objek gugatan sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu dengan penambahan syarat alternatif "pernah menjadi penyelenggara negara yang terpilih lewat pemilu", yang membuka kesempatan untuk Gibran Rakabuming Raka.

Pada perkara nomor 102, penggugat yang terdiri dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan menyertakan 98 advokat menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Sementara itu, pada perkara nomor 104 dilayangkan Gulfino Guevaratto, usia capres-cawapres diminta dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Lalu, perkara nomor 107 dilayangkan Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Maksimum 2 Kali

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com