Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Anwar Usman Diinterupsi soal "Keponakan Yang Mulia"

Kompas.com - 23/10/2023, 13:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sempat diinterupsi pengacara saat hendak membacakan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023), terkait gugatan batas usia capres-cawapres dan larangan pelanggar HAM ikut pilpres.

Pengacara itu, Anang Suindro, merupakan salah satu dari 98 kuasa hukum dalam perkara tersebut. Anwar sempat memberi kesempatan Anang bicara.

"Setelah kita ketahui bersama, terkait dengan permohonan yang kami ajukan adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka...," kata Anang sebelum disanggah Anwar.

Baca juga: Sinyal Persetujuan Anwar Usman soal Pemimpin Muda, Sebulan Sebelum Putusan MK

"Sebentar, dengarkan putusan dulu ya," ujar Anwar yang juga ipar Presiden Joko Widodo itu.

"Karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan Yang Mulia," jawab Anang lagi.

"Tunggu pembacaan putusan," timpal Anwar.

"Dengarkan saja dulu. Sidang putusan begini tidak ada interupsi," lanjutnya.

Di akhir sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra kembali menyinggung bahwa tidak seharusnya Anang melakukan interupsi seperti itu.

Apalagi, berkaitan dengan konflik kepentingan Anwar, sejumlah pihak sudah memasukkan laporan etik dan MK telah menindaklanjutinya dengan membentuk Majelis Kehormatan MK.

Baca juga: Saat Siasat Anwar Usman Ubah Putusan MK 180 Derajat Diungkap...

Kepada wartawan, Anang mengaku kecewa karena interupsinya disanggah.

Ia awalnya ingin meminta Anwar mundur dari putusan ini karena Gibran sudah diumumkan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto, sedangkan putusan ini membahas soal persyaratan capres-cawapres.

"Hubungan antara ketua MK dengan Mas Gibran ini sedikit banyak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan karena kami menghindari adanya conflict of interest, benturan kepentingan antara Ketua MK dengan status keponakannya, Mas Gibran," jelas Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com