Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Menyoal Putusan Mahkamah Konstitusi soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 19/10/2023, 15:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAYA adalah bagian dari banyak orang di republik ini. Orang yang sangat kecewa dan tetap menyoal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya semata dari dalil hukum yang saya pahami.

Saya memang bukan negarawan seperti sejumlah hakim MK itu. Namun, saya masih sangat waras untuk berlaku kritis. Saya masih memiliki akal sehat untuk tidak serta merta mengamini putusan MK tersebut.

Beberapa hari sebelum putusan itu keluar, pemohon judicial review mencabut permohonannya.

Sehari setelah penarikan tersebut, pemohon kembali mengajukan gugatannya, sama persis dengan gugatan yang sudah ditariknya. Hebatnya, MK belum membicarakan permohonan ulang itu, langsung diputuskan hari Senin.

Dengan ini saja, akal waras kita sudah terasa dihimpit oleh ketidakberesan prosedural MK.

Apakah MK memang sudah begitu rendah martabatnya sehingga lembaga tersebut bisa dengan enteng memperkenankan tiap orang, berlalu lalang kapan saja, untuk meminta stempel pengesahan keinginan?

Apakah memang MK tinggal sebagai sebuah bangunan belaka, tanpa nurani, nihil kepribadian, sehingga tiap orang memperoleh lisensi mutlak untuk mendiktekan kehendak?

Komposisi Hakim

Bagaimana dengan komposisi para hakim yang mengambil putusan?

Nah, ini masalah utamanya sehingga saya tergelitik menulis esei ini. Sepintas memang, seolah-olah ada lima orang hakim yang setuju bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden di republik ini, tidak lagi bergantung pada bilangan minimal usia 40 tahun, tetapi pengalaman empirik, pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Empat orang lainnya melakukan dissenting opinion. Maka, bila dilakukan voting, lima orang hakim mengalahkan empat orang hakim yang melakukan dissenting opinion tadi.

Hasilnya, jalan tol bebas hambatan bagi Gibran, putra Presiden Jokowi, akan melenggang menjadi calon wakil presiden.

Namun, tunggu dulu.

Dua dari lima orang orang hakim MK tadi, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Y Pancaksati berpendapat bahwa konsep kepala daerah adalah gubernur. Bukan bupati atau wali kota.

Maka, bila kita melihat komposisi hakim yang terdiri atas sembilan orang tersebut, tiga orang hakim: Anwar Usman (Ketua MK), Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul, memberi jalan mulus bagi Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com