Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Duga Angela Lee Terima Sejumlah Uang Hasil Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Kompas.com - 19/10/2023, 14:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, selebgram Angela Lee diduga mendapat uang hasil kejahatan penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama dari pacarnya, yakni M Najih (MNA).

Diketahui, M Najih kini telah menjadi tersangka dan ditangkap Polri karena tergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“Kan mereka (MNA dan Angela) pacaran nih, cuma dia (Angela) biaya hidupnya untuk ya biasalah, orang pacaran kan, (Dikasih) uang,” kata Mukti kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Menurut Mukti, pihaknya sedang mendalami jumlah uang yang diduga diterima Angela Lee dari pacarnya tersebut.

Baca juga: Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Namun, Mukti menduga uang yang diterima Angela Lee mencapai ratusan juta rupiah.

“Iya ada (ratusan juta),” ujar Mukti.

Terkait hal ini, Mukti juga memastikan akan mengusut soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan M Najih.

Jenderal bintang satu ini pun mengatakan bahwa pihaknya sudah memblokir rekening milik M Najih.

"Sudah (diblokir rekening) M Najih," katanya.

Baca juga: Polri Tangkap Pacar Selebgram Angela Lee, Tergabung Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa M Najih tergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

M Najih disebut sebagai rekan dari Fredy Pratama yang berperan sebagai kurir sekaligus pihak penerima uang hasil penjualan narkotika.

Selain itu, M Najih juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL (Angela Lee) yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ujar Asep pada 18 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 jo Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com