"Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Ketut.
Meski begitu, Ketut belum mau mengungkapkan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Dalam perkara ini, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Dari informasi yang beredar semua masih kita dalami dan kembangkan. Kalau misalnya ada alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus,” ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung Akan Periksa BPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus BTS 4G Kemenkominfo
Secara total, sampai saat ini Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kemenkominfo.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus sebagian para tersangka ini juga tengah bergulir di persidangan.
Selain Edward dan Sadikin, 12 pelaku lain adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP); Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS); Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta; Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemenkominfo.
Perbuatan 10 tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Akan Sita Uang Suap Kasus BTS 4G Kominfo yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin
Satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kemenkominfo dijerat terkait hal perintangan penyidikan.
Walbertus dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Subsider Pasal 21 atau Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari total 14 tersangka itu, Kejagung pun membaginya ke dalam tiga klaster.
Pertama soal pokok atau perkara korupsi. Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.
"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Sudah 14 Tersangka Ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.