JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain menangkap para tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kejagung juga mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus korupsi tersebut.
Terbaru, Kejagung menangkap dua tersangka kasus suap atau gratifikasi dalam perkara korupsi proyek menara BTS 4G.
Kedua tersangka tersebut yakni Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SR atau SDK).
Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sadikin menjadi tersangka pada Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Tujuan Pemberian Uang Miliaran Rupiah ke Tersangka Edward dan Sadikin
Edward disebut menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN. Sedangkan Sadikin disebut sebagai pihak swasta.
“Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT pupuk BUMN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak menjadi tersangka.
Mereka juga dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik Terkait Perkara BTS 4G dari Rumah Sadikin Rusli
Hasil pendalaman Kejagung, kedua tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa terdakwa kasus korupsi di Kemenkominfo.
Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar dari eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan Irwan.
"Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Ketut.
Sementara itu, Edward diduga menerima uang sebanyak Rp 15 miliar dari mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Uang belasan miliar itu juga diberikan kedua terdakwa melalui staf Galumbang Menak yang berinisial IJ.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo
Kejagung mengaku belum menyita uang miliaran rupiah yang diduga diterima oleh Edward dan Sadikin.
Menurut Ketut, nantinya uang tersebut juga akan disita. Tim penyidik disebut sedang berupaya melakukan proses penyitaan.
"Akan dilakukan, kalau mereka tidak (menyerahkan) melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan," ujar Ketut.
Selain itu, penyidik Kejagung juga sedang mendalami terkait alasan adanya pemberian uang miliaran rupiah kepada Edward dan Sadikin.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Nama Edward juga sempat muncul dalam kesaksian Irwan Hermawan saat dihadirkan menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (26/9/2023) lalu.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengaku telah menggelontorkan uang Rp 15 miliar atau 1 juta dollar Amerika Serikat untuk Edward Hutahaean.
Irwan saat itu mengaku pemberian uang itu atas perintah dari terdakwa Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo.
"Satu kali. Pada akhirnya dengan Beliau karena Beliau banyak mengancam dan meminta proyek pada akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan Beliau. Jadi, untuk Beliau hanya satu kali 1 juta dolar," kata Irwan.
Baca juga: Bantahan Menpora Dito Ariotedjo Terlibat Pengamanan dan Penerimaan Uang Terkait Kasus BTS 4G
Sementara itu, nama Sadikin juga terungkap dalam persidangan atas keterangan saksi mahkota Windi Purnama pada 26 September lalu.
Dalam sidang, Windi mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G yang mengalir ke Sadikin. Ia juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari Anang Achmad Latif.
Windi akhirnya menyampaikan bahwa nominal uang tersebut sebanyak Rp 40 miliar.
Dalam sidang juga disebut Windi bahwa uang itu diperuntukkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G
Adanya dugaan keterkaitan antara Sadikin dengan BPK tersebut, Kejagung juga melakukan penelusuran.
Salah satunya, Kejagung mewacanakan untuk memeriksa pihak BPK terkait adanya dugaan aliran dana dari kasus tindak pidana korupsi di Kemenkominfo tersebut.
"Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Ketut.
Meski begitu, Ketut belum mau mengungkapkan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Dalam perkara ini, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Dari informasi yang beredar semua masih kita dalami dan kembangkan. Kalau misalnya ada alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus,” ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung Akan Periksa BPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus BTS 4G Kemenkominfo
Secara total, sampai saat ini Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kemenkominfo.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus sebagian para tersangka ini juga tengah bergulir di persidangan.
Selain Edward dan Sadikin, 12 pelaku lain adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP); Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS); Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta; Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemenkominfo.
Perbuatan 10 tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Akan Sita Uang Suap Kasus BTS 4G Kominfo yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin
Satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kemenkominfo dijerat terkait hal perintangan penyidikan.
Walbertus dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Subsider Pasal 21 atau Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari total 14 tersangka itu, Kejagung pun membaginya ke dalam tiga klaster.
Pertama soal pokok atau perkara korupsi. Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.
"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Sudah 14 Tersangka Ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.