Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bareskrim, Pelapor Hashim Djojohadikusumo Diperiksa

Kompas.com - 17/10/2023, 18:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan terlapor Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Kedatangan pelapor bernama Adi Maliano itu untuk diklarifikasi sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Polri terkait laporan kami pada 15 Agustus di Polres Kota Kendari terkait dugaan penyebaran berita hoaks. Panggilannya terkait saksi klarifikasi,” kata Adi saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Adi menjelaskan, awalnya ia bersama Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan kasus itu ke Polda Kendari.

Namun, menurutnya, kasus itu kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dia juga mengaku, bahwa pemeriksaan ini pertama kali yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap laporannya.

"Kami laporkan ke Polres Kota Kendari dan hari ini ternyata dikirim ke Polri dan kami hadiri undangan dari Polri. Diambil alih Polri,” ujarnya.

Menurut Adi, Hashim diduga telah melakukan penyebaran kabar hoaks terkait pencatutan nama Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Hashim Sebut Yenny Wahid Pantas Jadi Cawapres Prabowo

Adi menambahkan, Hashim disebut sempat mengatakan bahwa Jokowi pernah menyebut dukungan Golkar diberikan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Pada tanggal 13 (Agustus 2023), kami membaca salah satu media dan menerima selebaran video bahwa dukungan Partai Golkar terhadap Prabowo ini atas seizin dari Presiden Joko Widodo. Sedangkan pada tanggal 14 (Agustus), presiden telah membantah, dia tidak pernah memberikan izin atau restu dukungan terhadap Partai Golkar untuk mendukung Prabowo,” ungkap Adi.

“Ini yang kemudian kita duga ada penyebaran berita hoaks, itu dilakukan oleh Pak Hashim," katanya lagi.

Saat dikonfirmasi soal pemeriksaaan ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan masih belum memberikan jawaban.

Baca juga: Hashim Anggap Mujizat Budiman Sudjatmiko Mau Dukung Prabowo, Bantah Tuduhan Sogok Menyogok

"Saya tanya dulu ya," ucap Ramadhan singkat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Polresta Kendari melimpahkan laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Hashim Djojohadikusumo ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister LP/B/267/VIII/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 15 Agustus 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Eka Fatturahman sebelumnya menyebut pernyataan yang diperkarakan dalam laporan itu terjadi di Kawasan Jakarta.

"Tempat kejadian sebagaimana laporan adalah terjadi di wilayah Polda Metro Jaya yaitu di Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Jl. Iman Bonjol No. 1 RT 009/RW 004 Menteng - Jakarta) pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023," kata Eka, Rabu (16/8/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Hashim Sempat Ragu Bawa Budiman Sudjatmiko ke Prabowo, Ingat Hoaks Ratna Sarumpaet

Dalam laporan itu, Hashim dilaporkan dengan Pasal Tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Jo 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com