Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ungkap Jokowi Sempat Curhat Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Agendanya

Kompas.com - 17/10/2023, 17:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku Presiden Joko Widodo sempat curhat kepadanya terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia itu rilis pada Senin (16/10/2023).

Yusril menyampaikan, Jokowi sempat bertanya alasan batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun, padahal sebelumnya pernah 35 tahun. Ia pun menjawab sembari bercanda dengan presiden.

"Saya bilang, 'barangkali yang nyusun terinspirasi kepada Rasulullah'. Saya bilang, 'Nabi Muhammad SAW waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi'," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Yusril Cerita Kronologi Mahfud Gagal Jadi Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019, Ditolak Golkar

Mendengar jawaban itu, Jokowi pun tertawa. Namun dalam pembicaraan, Yusril mengaku Jokowi sempat menyatakan tidak akan mengintervensi putusan MK karena itu kewenangan yudikatif.

Terlebih kata Jokowi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun belum tentu mau menjadi bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Beliau mengatakan, "Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres". Jawabnya seperti itu," tutur Yusril.

Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara sempat menjelaskan kepada Jokowi bahwa gugatan soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy yang tidak bisa ditentukan oleh MK.

Baca juga: Putusan MK Bolehkan Gibran Nyalon Cawapres, PDI-P Jateng: Tegak Lurus Ikuti Bu Ketum

Masalah tersebut, merupakan ranah pembentuk Undang-Undang (UU).

"Saya bilang, "Pak, ini open legal policy sehingga tidak bisa dicampurtangani oleh MK mengenai jumlah, umur, itu kan diserahkan kepada pembentuk undang-undang". Jadi saya bilang enggak bisa dicampuri," jelas Yusril.


Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: Soal Putusan MK, Ganjar Pranowo: Saya Kan Manten Enggak Enak Menanggapi

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu tahun depan.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Adapun gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Nilai Putusan MK Problematik, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Baca juga: Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra Bertanya, Quo Vadis MK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com