JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menggelar rapat yang dihadiri dewan pembina di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) petang.
“(Kami) rapat dewan pembina, ya,” kata Ketua DPP Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada awak media sebelum memasuki kediaman Prabowo, Senin petang.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Berubah Usai Anwar Usman Terlibat
Mantan Wakil Gubernur DKI itu mengaku diundang rapat sebagai anggota dewan pembina.
Riza mengaku belum tahu topik yang akan dibahas dalam rapat.
“Enggak tahu saya, pokoknya rapat, kan rapat rutin biasa kan,” ujar Riza.
Pantauan di lokasi, sejumlah kader Gerindra lain seperti Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dan Hashim Djojohadikusumo, hingga Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon memasuki kediaman Prabowo.
Rapat ini digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin siang.
MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Di sisi lain, Prabowo yang merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum menentukan bakal calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka.
Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkda seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," sambung Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.