Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Aneh Putusan 5 Rekannya di MK, Hakim Saldi Isra: Harusnya Hanya Jangkau Jabatan Gubernur Saja

Kompas.com - 16/10/2023, 18:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menemukan keanehan dalam komposisi argumentasi lima hakim yang merumuskan norma baru dalam putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sebab MK memutuskan, siapa pun orang pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, baik pemilihan legislatif (pileg) atau pemilihan kepala daerah (pilkada), dapat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya, Saldi mengatakan, lima hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu pun sebetulnya tidak kompak.

Baca juga: Sampaikan Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah dalam Sekejap

Ketua MK Anwar Usman, Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, berbeda alasan dengan Daniel Foekh dalam menyepakati putusan yang sama.

Anwar, Guntur, dan Manahan Sitompul tak memberi batasan sejauh mana kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres. Sementara Daniel menilai bahwa hanya gubernur yang memenuhi syarat konstitusional untuk maju capres-cawapres.

Keempatnya juga beda alasan dengan hakim Enny Nurbaningsih dalam menyepakati putusan yang sama.

Senada dengan Daniel, Enny menilai bahwa hanya gubernur yang memenuhi syarat konstitusional untuk maju capres-cawapres. Namun, tak semua gubernur memenuhinya. DPR dan pemerintah perlu mengatur lebih jauh kriteria gubernur tertentu yang layak maju sebagai capres-cawapres.

Baca juga: Gugatan Kader PSI Ditolak MK, Kaesang: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres-Cawapres

"Merujuk penjelasan di atas, pilihan jabatan publik berupa elected official termasuk pemilihan kepala daerah, kelimanya berada pada titik singgung atau titik arsir jabatan gubernur. Oleh karena itu, seharusnya amar putusan lima hakim konstitusi yang berada dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' adalah jabatan gubernur," kata Saldi saat membacakan pendapat berbedanya (dissenting opinion) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, Senin (16/10/2023).

Saldi menyoroti, amar putusan yang disepakati MK menjadi bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu justru sebetulnya hanya merepresentasi pendapat hukum tiga hakim konstitusi saja, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

"Oleh karenanya, amar putusan a quo seharusnya hanya menjangkau jabatan gubernur saja sebagaimana menjadi titik temu di antara kelima hakim konstitusi tersebut," ujar Saldi Isra.

Baca juga: Saldi Isra: Sebagian Hakim MK Terlalu Bernafsu Memutus Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka kini dapat mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pilpres 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat alternatif usia minimum capres-cawapres dalam sidang pembacaan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Dengan ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, yang selama ini menjadi kendala untuk mencalonkan Gibran, bukan syarat mutlak.

Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, bisa maju sebagai capres-cawapres.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Ditolak MK

Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa aturan baru yang mereka bikin ini dapat berlaku untuk Pilpres 2024, ketika Gibran masih berusia 36 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com