JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Kendati demikian, ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur hamzah.
Menurut Guntur Hamzah, permohonan pemohon seharusnya dapat dikabulkan sebagian dengan beberapa pertimbangan.
"Saya hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: 2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda
Ia beralasan, secara historis, usia pimpinan nasional seperti presiden dan wakil presiden atau sederajat, pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.
Dari segi normatif, menurutnya, konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) mengatur syarat usia 35 tahun, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun.
Bahkan, Guntur Hamzah mengatakan, secara empiris Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun.
Tak hanya di Indonesia, ia menyebutkan beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing, yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.
Baca juga: MK: Syarat Usia Minimum Capres-Cawapres Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Ia pun menyebutkan beberapa contoh jabatan yang dijabat oleh usia di bawah 40 tahun di luar negeri.
"Contohnya Sebastian Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.
Menurutnya, usia pejabat perlu mempertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Artinya, batas usia capres dan cawapres merupakan hal yang sifatnya adaptif fleksibel sesuai dengan perkembangan maupun kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa usia muda calon presiden dan calon wakil presiden bisa memunculkan keraguan terkait matang atau tidaknya menjalankan fungsi baik sebagai kepala negara.
Namun, Guntur mengatakan, dengan terpenuhinya syarat alternatif seperti pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, calon presiden atau calon wakil presiden telah memenuhi syarat minimun kematangan dari pengalaman.