Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Guntur Hamzah Sebut Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 16/10/2023, 12:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Kendati demikian, ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur hamzah.

Menurut Guntur Hamzah, permohonan pemohon seharusnya dapat dikabulkan sebagian dengan beberapa pertimbangan.

"Saya hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: 2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda

Ia beralasan, secara historis, usia pimpinan nasional seperti presiden dan wakil presiden atau sederajat, pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.

Dari segi normatif, menurutnya, konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) mengatur syarat usia 35 tahun, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun.

Bahkan, Guntur Hamzah mengatakan, secara empiris Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun.

Tak hanya di Indonesia, ia menyebutkan beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing, yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

Baca juga: MK: Syarat Usia Minimum Capres-Cawapres Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ia pun menyebutkan beberapa contoh jabatan yang dijabat oleh usia di bawah 40 tahun di luar negeri.

"Contohnya Sebastian Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.

Menurutnya, usia pejabat perlu mempertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Artinya, batas usia capres dan cawapres merupakan hal yang sifatnya adaptif fleksibel sesuai dengan perkembangan maupun kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa usia muda calon presiden dan calon wakil presiden bisa memunculkan keraguan terkait matang atau tidaknya menjalankan fungsi baik sebagai kepala negara.

Namun, Guntur mengatakan, dengan terpenuhinya syarat alternatif seperti pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, calon presiden atau calon wakil presiden telah memenuhi syarat minimun kematangan dari pengalaman.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com