Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Kendati demikian, ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur hamzah.
Menurut Guntur Hamzah, permohonan pemohon seharusnya dapat dikabulkan sebagian dengan beberapa pertimbangan.
"Saya hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia beralasan, secara historis, usia pimpinan nasional seperti presiden dan wakil presiden atau sederajat, pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.
Dari segi normatif, menurutnya, konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) mengatur syarat usia 35 tahun, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun.
Bahkan, Guntur Hamzah mengatakan, secara empiris Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun.
Tak hanya di Indonesia, ia menyebutkan beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing, yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.
Ia pun menyebutkan beberapa contoh jabatan yang dijabat oleh usia di bawah 40 tahun di luar negeri.
"Contohnya Sebastian Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.
Menurutnya, usia pejabat perlu mempertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Artinya, batas usia capres dan cawapres merupakan hal yang sifatnya adaptif fleksibel sesuai dengan perkembangan maupun kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Namun, Guntur mengatakan, dengan terpenuhinya syarat alternatif seperti pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, calon presiden atau calon wakil presiden telah memenuhi syarat minimun kematangan dari pengalaman.
Terlebih, orang yang belum berusia 40 tahun tetapi telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara tidak serta merta membuat orang tersebut mampu menjabat sebagai capres atau cawapres.
Sebab, masih ada dua syarat konstitusional yang harus dilalui, yakni syarat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Pada titik inilah berkerjanya proses demokrasi dalam menentukan calon presiden atau calon wakil presiden, yakni dengan peran partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan seleksi kepemimpinan nasional," kata Guntur.
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Salah satunya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/12571371/dissenting-opinion-guntur-hamzah-sebut-permohonan-batas-usia-capres-cawapres