Terlebih, orang yang belum berusia 40 tahun tetapi telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara tidak serta merta membuat orang tersebut mampu menjabat sebagai capres atau cawapres.
Baca juga: MK Juga Tolak Gugatan Emil Dardak dkk soal Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Sebab, masih ada dua syarat konstitusional yang harus dilalui, yakni syarat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Pada titik inilah berkerjanya proses demokrasi dalam menentukan calon presiden atau calon wakil presiden, yakni dengan peran partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan seleksi kepemimpinan nasional," kata Guntur.
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Salah satunya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.