JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta memakai rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, Jumat (13/10/2023).
Syahrul dan Hatta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang dan dibawa ke gedung KPK. Setelah diperiksa penyidik selama hampir 24 jam, lembaga antirasuah akhirnya memutuskan menahan Syahrul.
Baca juga: Anak Buah Syahrul di Kementan Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Pantauan Kompas.com, Syahrul dibawa oleh tim penyidik ke Gedung Juang KPK pada pukul 18.57 WIB.
Politikus Partai Nasdem itu digiring penyidik ke ruang konferensi pers dengan dua tangan diborgol petugas.
Sebelum menahan Syahrul, KPK telah lebih dulu menjebloskan anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono ke balik jeruji besi pada Rabu (11/10/2023).
Kasdi ditahan KPK setelah diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka.
Sedianya, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Syahrul dan Muhammad Hatta. Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan membesuk orang tua di kampung halaman.
Baca juga: Anggap Ada Kejanggalan, Febri Sebut Proses KPK Jerat Syahrul Sangat Cepat
Syahrul mengaku perlu berpamitan dengan ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada Kamis (12/10/2023) dini hari, Syahrul sudah kembali tiba di Jakarta. Tim kuasa hukum juga menerima surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Namun demikian, pada Kamis petang Syahrul ditangkap KPK dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Hatta mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang.
Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Baca juga: Anggap Ada Kejanggalan, Febri Sebut Proses KPK Jerat Syahrul Sangat Cepat
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.