Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Parpol Penuhi "Presidential Threshold" tapi Tak Usung Capres Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Kompas.com - 12/10/2023, 19:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi ketentuan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tapi tidak melakukannya, akan dikenakan sanksi.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 235 ayat (5), dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan pasangan calon, (tapi) tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Kamis (12/10/2023).

Baca juga: KPU: Para Pejabat Ini Harus Mundur untuk Maju Pilpres

"Sanksi akan diberlakukan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 dan kini menjadi peserta pemilu kembali," ia menambahkan.

Sebagai informasi, syarat partai politik/gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.

Ketentuan di atas kerap disalahartikan sebagai "presidential threshold" atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hal itu berdasarkan pembacaan atas Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Jika Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Dikabulkan MK, KPU Pastikan Revisi PKPU Selesai Sebelum 19 Oktober

Sehingga, 14 partai politik peserta Pemilu 2024 selain Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN, dibayangi sanksi ini apabila tidak mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Empat belas partai politik itu meliputi 9 partai politik di Senayan yaitu PDI-P, PPP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, dan PKS.

Lalu, 5 partai politik di luar Senayan yang ikut Pileg 2019 namun gagal lolos ke DPR, yaitu PSI, Perindo, Hanura, PBB, dan Garuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com