Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Batas Usia Cawapres, Mahfud: Kurang 4 Hari Lagi, Enggak Usah Banyak Prasangka

Kompas.com - 12/10/2023, 13:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Menurut Mahfud, masyarakat sebaiknya menunggu saja dan tidak banyak berprasangka.

"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tida tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan senin, senin itu sudah kurang empat hari," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Empat hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, enggak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK," kata dia.

Baca juga: Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Menghitung Hari Menuju Pendaftaran Pilpres

Penjelasan Mahfud tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal kekhawatiran publik bahwa putusan MK nantinya meloloskan bakal calon presiden atau calon wakil presiden tertentu.

Mahfud mengatakan, sebaiknya publik juga tidak membuat ramalan-ramalan soal putusan MK.

Dia menilai, belum tentu kekhawatiran publik terjadi di hari H putusan.

"Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal begini-begini ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan," tutur Mahfud.

"Padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini enggak usah meramal-ramallah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," kata dia.

Aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Baca juga: Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Sebelum Tentukan Cawapres

Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.


Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

MK sendiri sudah menjadwalkan pembacaan putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com