Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Sayap Gerindra Tidar Deklarasikan Prabowo-Gibran, dengan Syarat Tunggu Keputusan MK

Kompas.com - 11/10/2023, 16:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar), mendeklarasikan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming sebagai pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami akan memberikan rekomendasi kepada DPP Partai Gerindra untuk menjadikan Mas Gibran sebagai calon wakil presiden dari Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Umum Tidar Rahayu Saraswati dalam konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Usulkan Gibran Jadi Cawapres, Satria Gerindra Serahkan Keputusan kepada Prabowo dan KIM

Namun demikian, Tidar bakal menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sengketa persyaratan usia capres-cawapres.

“Kami sebagai warga negara yang taat hukum tetap akan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023,” ujar Saraswati.

Sarawasti mengatakan, Tidar melihat Gibran memiliki track record yang cukup mumpuni.

“Beliau sudah banyak prestasi dalam berbagai hal, terutama dalam membangun Kota Surakarta,” tutur Saraswati.

“Kami melihat tokoh yang sangat cocok untuk mendampingi Pak Prabowo adalah tokoh muda yang mewakili kami dari suara mayoritas,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Saraswati mengaku, Tidar belum berkomunikasi secara langsung dengan Prabowo maupun Gibran soal usulan ini.

Baca juga: Wacana Gibran Cawapres Disebut Bisa Jadi Amunisi Lawan “Serang” Jokowi

Saat ini, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, berusia 36 tahun.

Di sisi lain, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com