Salin Artikel

Soal Putusan Batas Usia Cawapres, Mahfud: Kurang 4 Hari Lagi, Enggak Usah Banyak Prasangka

Menurut Mahfud, masyarakat sebaiknya menunggu saja dan tidak banyak berprasangka.

"Ya kita tunggu saja putusannya. Kan tida tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan senin, senin itu sudah kurang empat hari," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Empat hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, enggak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK," kata dia.

Penjelasan Mahfud tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal kekhawatiran publik bahwa putusan MK nantinya meloloskan bakal calon presiden atau calon wakil presiden tertentu.

Mahfud mengatakan, sebaiknya publik juga tidak membuat ramalan-ramalan soal putusan MK.

Dia menilai, belum tentu kekhawatiran publik terjadi di hari H putusan.

"Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal begini-begini ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan," tutur Mahfud.

"Padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini enggak usah meramal-ramallah tapi berharap yang terbaik bagi negara ini," kata dia.

Aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

MK sendiri sudah menjadwalkan pembacaan putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/13211771/soal-putusan-batas-usia-cawapres-mahfud-kurang-4-hari-lagi-enggak-usah

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke