Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Akan Panggil KPK-Polri Bahas Dugaan Korupsi hingga Pemerasan Terkait Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 12/10/2023, 09:31 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membahas isu korupsi dan isu pemerasan yang melibatkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Politikus yang masih satu partai dengan Syahrul Yasin Limpo ini mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR selesai.

"Bukan hanya KPK, tapi juga polisi dipanggil. Karena ini masih masa reses, setelah reses kita akan jadwalkan panggil kedua belah pihak, sekalian nanti," ujar Sahroni dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (11/10/2023) malam.

Namun, Sahroni mengatakan, dalam pemanggilan KPK dan Polri nanti tidak hanya akan membahas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) saja.

 Baca juga: Upeti untuk Sang Mantan Menteri Pertanian, Diduga untuk Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard

Pembahasan nantinya akan melebar pada isu-isu terkini yang sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

"Bukan hanya ngurusin SYL (Syahrul Yasin Limpo) saja, tapi perkara-perkara terkait dengan isu publik yang lagi panas," kata Sahroni.

Sebagaimana diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan pada Rabu malam.

Selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Vs KPK Bakal Dipimpin Hakim yang Vonis Mario Dandy Satrio

Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.

“Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem

Sementara itu, Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Kasus dugaan pemerasan tersebut bahkan sudah naik ke penyidikan sejak 6 Oktober 2023.

Syahrul yasin Limpo juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, belum diketahui siapa oknum yang diduga melakukan pemerasan itu.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka KPK, Nasdem: Bagus, Kita Hormati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com