JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membahas isu korupsi dan isu pemerasan yang melibatkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Politikus yang masih satu partai dengan Syahrul Yasin Limpo ini mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR selesai.
"Bukan hanya KPK, tapi juga polisi dipanggil. Karena ini masih masa reses, setelah reses kita akan jadwalkan panggil kedua belah pihak, sekalian nanti," ujar Sahroni dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (11/10/2023) malam.
Namun, Sahroni mengatakan, dalam pemanggilan KPK dan Polri nanti tidak hanya akan membahas kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) saja.
Baca juga: Upeti untuk Sang Mantan Menteri Pertanian, Diduga untuk Bayar Kartu Kredit dan Cicil Alphard
Pembahasan nantinya akan melebar pada isu-isu terkini yang sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
"Bukan hanya ngurusin SYL (Syahrul Yasin Limpo) saja, tapi perkara-perkara terkait dengan isu publik yang lagi panas," kata Sahroni.
Sebagaimana diberitakan, KPK secara resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan pada Rabu malam.
Selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Vs KPK Bakal Dipimpin Hakim yang Vonis Mario Dandy Satrio
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
“Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem
Sementara itu, Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Kasus dugaan pemerasan tersebut bahkan sudah naik ke penyidikan sejak 6 Oktober 2023.
Syahrul yasin Limpo juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, belum diketahui siapa oknum yang diduga melakukan pemerasan itu.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka KPK, Nasdem: Bagus, Kita Hormati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.