JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto harus bertanggungjawab atas dugaan suplai senjata dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke junta militer Myanmar.
Pasalnya, Presiden Jokowi menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Harian KKIP.
Komite tersebut mewakili pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional terkait senjata dari hulu ke hilir, meliputi perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi industri pertahanan.
"Ini dugaan serius dan berbahaya jika betul terjadi, mereka yang bertanggung jawab pada industri pertahanan baik yang duduk sebagai KKIP maupun menteri terkait, ternyata dia adalah gate keeper untuk BUMN dalam hal produksi, distribusi, dan transaksi senjata yang kemudian digunakan untuk Myanmar dalam melakukan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat," kata Julius di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar
Julius mengatakan, komite akan memverifikasi pengadaan dan pembelian senjata. Verifikasi tersebut meliputi jumlah senjata dan amunisi yang dibeli, serta peruntukannya.
Sebab, dalam peraturan pelaksana UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pembeli senjata dan amunisi harus menjelaskan penggunaan senjata tersebut.
Terlebih, jumlah yang dipesan dalam jumlah banyak dengan konsep government to government.
Dalam pengadaan senjata, pengusulan dilakukan oleh Menteri Pertahanan kepada KKIP. Lalu, pelaksananya diserahkan kepada BUMN yang membidangi industri pertahanan, DEFEND ID.
"Mungkin enggak tidak ada verifikasi? Industri pertahanan adalah salah satu industri yang tidak terbuka bagi ruang investasi publik. Hanya boleh pemerintah di bawah Kemenhan (Kementerian Pertahanan). Baru diusulkan terbuka investasi kepada swasta, produksinya oleh swasta jual beli oleh swasta langsung dengan konsep B2B, di UU Ciptaker," ujar Julius.
Baca juga: Komnas HAM Didesak Investigasi Dugaan 3 BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar
Dengan begitu, jika dugaan tersebut benar, Julius menilai pemerintah telah terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, mengingat dalam konteks hukum pidana dikategorikan sebagai perbantuan.
Ia lantas mencontohkan seseorang yang meminjam pisau. Biasanya, pemilik pisau akan menanyakan lebih dahulu untuk apa penggunaan pisau tersebut.
"Ketika ada satu pelaku melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan genosida, ada pihak lain yang membantu melakukan itu, maka pihak itu harus bertanggung jawab," kata Julius.
"Saya bicara satu pisau tadi, tapi dalam konteks Myanmar kita bicara lebih dari ratusan juta amunisi peluru, kita bicara lebih dari ratusan juta senjata api mesin," ujarnya lagi.
Baca juga: Wakil Menteri Mengaku Tidak Tahu Ada BUMN Jual Senjata ke Myanmar
Sebelumnya diberitakan, tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meliputi PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, dilaporkan menyuplai senjata untuk junta Militer Myanmar.
Laporan ini disampaikan oleh para penggiat HAM melalui kuasa hukumnya, Feri Amsari, kepada Komnas HAM pada awal pekan ini.