JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan.
Dengan perincian kasusnya, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus.
Sementara itu, KPAI mengatakan, 1.494 kasus lain yang menyangkut pelanggaran terhadap perlindungan anak.
"Data ini cenderung naik setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan," kata KPAI dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Marak Bullying di Dunia Pendidikan, KPAI Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Pencegahan
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengungkapkan, KPAI memang fokus pada pembahasan mengenai kekerasan di lembaga pendidikan.
Kemudian, menurutnya, KPAI mengambil langkah cepat dengan mengawasi langsung kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"KPAI mengawasi langsung kasus kekerasan anak pada sekolah di Rempang, Batam, kasus SDN Jakarta Selatan, kasus pelajar SMP di Cilacap, kasus pelajar MTs di Balik Papan," ujar Aris saat konferensi pers, Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, KPAI disebut langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kasus dapat diselesaikan dengan baik.
"Serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik aparat penegak hukum dan OPD terkait, agar kasus-kasus tersebut dapat dicegah dan ditangani dengan baik di kemudian hari," kata Aris.
Lebih lanjut, Aris mengungkapkan, 1.494 laporan pelanggaran lainnya menyangkut pengasuhan. Kemudian, terkait hak sipil hingga hak kesehatan.
Baca juga: KPAI: Dunia Pendidikan Sedang Alami Darurat Kekerasan karena Maraknya Aksi Bullying
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.