JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dinyatakan tak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 29 Agustus 2023.
Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang diajukan partai politik untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.
Sebagai contoh, jika di suatu daerah pemilihan (dapil) terdapat delapan caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, dua dari delapan caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.
Baca juga: Mantan Ketua KPU Kritik Komisioner KPU RI karena Tak Revisi Aturan Caleg padahal Ada Putusan MA
Akibat mekanisme ini, di atas kertas, jumlah caleg perempuan akan lebih sedikit dari seharusnya.
MA pun mengembalikan aturan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan mekanisme pembulatan ke atas guna menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, mereka tidak merevisi Peraturan KPU itu karena di dalam putusannya, MA membatalkan aturan itu.
MA juga mengatur rumusan baru untuk aturan yang dinyatakan batal itu, yaitu sistem hitungan pembulatan ke bawah diganti menjadi pembulatan ke atas.
“Tanpa revisi, Peraturan KPU sudah berubah," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Senin (9/10/2023).
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tak Revisi Aturan Caleg Perempuan yang Dibatalkan MA
Ia lantas menyamakannya dengan keadaan ketika suatu undang-undang diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK merumuskan sendiri perubahannya menjadi apa.
"Sama dengan putusan MA itu, merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa,” kata Hasyim.
Oleh karenanya, KPU hanya menyurati partai politik (parpol) dengan harapan agar menambah caleg perempuannya agar sesuai Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 tersebut.
"KPU sudah menerbitkan surat dinas kepada pimpinan partai politik dan KPU juga berkeyakinan partai politik memahami dengan baik dua Putusan Mahkamah Agung," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
KPU beralasan soal mepetnya waktu untuk melakukan perubahan aturan, meskipun putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023.
Baca juga: KPU: Tak Ada Konsekuensi Parpol yang Tak Usung 30 Persen Caleg Perempuan