Sementara itu, surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MA baru terbit pada 1 Oktober 2023.
Kesempatan terakhir partai politik memperbaiki daftar calegnya, termasuk memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan, sudah ditutup pada akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 Oktober 2023 lalu.
Idham tak bisa memastikan apakah seluruh partai politik sudah memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan di setiap dapil yang mereka daftarkan.
"Nanti diinfokan, ya. Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," ujar Idham.
"Tahapan pencalonan sebentar lagi akan selesai dengan ditandai adanya penetapan DCT. Berdasarkan norma tersebut, 3 November 2023, KPU harus sudah tetapkan DCT," ujarnya lagi.
Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Disebut Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
Seandainya pun partai politik gagal memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan di setiap dapil pada Pileg 2024, KPU menilainya bukan masalah.
Hasyim Asy'ari berkilah, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.
“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim.
Ia bahkan memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk bertarung di dapil tersebut.
“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” katanya.
Baca juga: KPU Andalkan Niat Baik Parpol Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
Pasal 249 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur, KPU memberi kesempatan kepada partai politik jika jumlah caleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.
Namun, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berpendapat lain. Menurutnya, pasal itu hanya berlaku pada masa awal pendaftaran bakal caleg.
Sementara itu, saat ini tahapan pencalegan sudah hampir selesai dengan akan diumumkannya DCT pada 3 November 2023.
"Tentu UU memberikan kesempatan. Namun semua harus diatur dalam peraturan KPU. Di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mereka bahkan menyebutkan (dokumen parpol soal pendaftaran bacaleg di dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen) tidak diterima bahkan sejak awal," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Perludem Heran KPU Tak Revisi Aturan Caleg Perempuan padahal Sudah Diputus MA
Hadar yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan bahwa KPU seharusnya menyatakan partai politik itu tidak memenuhi syarat.