Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU "Lepas Tangan", Pileg 2024 Bakal Diikuti Kurang dari 30 Persen Caleg Perempuan?

Kompas.com - 10/10/2023, 06:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sementara itu, surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MA baru terbit pada 1 Oktober 2023.

Kesempatan terakhir partai politik memperbaiki daftar calegnya, termasuk memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan, sudah ditutup pada akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 Oktober 2023 lalu.

Idham tak bisa memastikan apakah seluruh partai politik sudah memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan di setiap dapil yang mereka daftarkan.

"Nanti diinfokan, ya. Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," ujar Idham.

"Tahapan pencalonan sebentar lagi akan selesai dengan ditandai adanya penetapan DCT. Berdasarkan norma tersebut, 3 November 2023, KPU harus sudah tetapkan DCT," ujarnya lagi.

Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Disebut Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Diklaim tanpa konsekuensi

Seandainya pun partai politik gagal memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan di setiap dapil pada Pileg 2024, KPU menilainya bukan masalah.

Hasyim Asy'ari berkilah, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.

“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim.

Ia bahkan memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk bertarung di dapil tersebut.

“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” katanya.

Baca juga: KPU Andalkan Niat Baik Parpol Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Pasal 249 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur, KPU memberi kesempatan kepada partai politik jika jumlah caleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.

Namun, eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berpendapat lain. Menurutnya, pasal itu hanya berlaku pada masa awal pendaftaran bakal caleg.

Sementara itu, saat ini tahapan pencalegan sudah hampir selesai dengan akan diumumkannya DCT pada 3 November 2023.

"Tentu UU memberikan kesempatan. Namun semua harus diatur dalam peraturan KPU. Di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mereka bahkan menyebutkan (dokumen parpol soal pendaftaran bacaleg di dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen) tidak diterima bahkan sejak awal," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Perludem Heran KPU Tak Revisi Aturan Caleg Perempuan padahal Sudah Diputus MA

Hadar yang juga tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan bahwa KPU seharusnya menyatakan partai politik itu tidak memenuhi syarat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com