Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap Partai Politik Punya Cara Pandang Sejalan RPJPN

Kompas.com - 09/10/2023, 16:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghelat acara sosialisasi kepada partai politik di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Sosialisasi ini berkenaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 yang diharapkan menjadi pedoman partai politik dalam menyusun visi, misi, dan program calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif.

"Visi, misi, dan program yang akan disusun partai politik untuk merancang masa depan secara teknis teknokratis lima tahunan maupun jangka panjang untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, itu menjadi sesuatu yang penting," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin.

"Sehingga menjadi sesuatu yang penting dan strategis jika partai politik punya cara pandang yang relatif sama untuk menatap masa depan menuju 2045," ujar dia.

Baca juga: PPP Sebut Cawapres Ganajr Akan Diputuskan Saat Akhir Pendaftaran ke KPU

Hasyim menekankan, capres-cawapres dan caleg diusung oleh partai politik, sehingga visi-misi mereka tidak dapat dilepaskan dari partai politik pula.

Ia menegaskan, tujuan bernegara harus mengacu pada indikator-indikator tertentu yang telah disepakati, baik secara 5 tahunan yang yang diatur via RPJMN, maupun jangka panjang lewat RPJPN.

"Kita tahu sebuah bangsa tidak ada yang discontinuity atau keterputusan. Itulah pentingnya pembangunan harus keberlanjutan," ungkap Hasyim.

Adapun persyaratan bahwa visi, misi, dan program capres-cawapres harus selaras RPJPN tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan 2023 tentang Pemilu.

Namun, sejauh ini, kebijakan tersebut sudah diakomodasi KPU di dalam Pasal 22 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan berlaku untuk kampanye capres-cawapres, calon anggota DPR/DPRD, dan DPD.

“Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan... " demikian bunyi pasal tersebut.

" ... dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan."

Baca juga: KPU Andalkan Niat Baik Parpol Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Ini merupakan aturan anyar. Pada Pemilu 2019, materi kampanye tidak mengharuskan pasangan calon untuk membuat visi, misi, dan program harus mengacu pada RPJPN.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo yang segera lengser dan para pendukungnya kerap menggaungkan narasi keberlanjutan menjelang Pemilu 2024.

Jokowi menyatakan, Rancangan RPJPN yang ia luncurkan hari ini akan menjadi panduan bagi bangsa Indonesia untuk menggapai cita-cita Indonesia emas pada 2045.

"Indonesia emas tidak bisa hadir otomatis, tapi sekali lagi butuh direncanakan dengan baik, butuh fokus yang sama, butuh panduan, butuh haluan. Sehingga saya harap RPJPN yang diluncurkan dapat jadi pedoman kita bersama," kata Jokowi dalam peluncuran RPJPN di Djakarta Theatre, Kamis (15/6/2023) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com