Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Artis FTV Waode Kartika Sari dan Ketua PN Muara Enim Jadi Saksi Kasus di MA

Kompas.com - 09/10/2023, 11:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil artis film televisi (FTV) sekaligus pegawai PT Athena Jaya Production, Waode Kartika Sari.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Waode dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Baca juga: KPK Panggil Pejabat Pembaruan Peradilan MA Jadi Saksi Kasus Hasbi Hasan

Selain Kartika, KPK juga memanggil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan serta pengacara bernama Ronny L D Janis dan Honoratus S Huar Noning.

Kemudian, Komisaris PT Agta Dea Fatahillah Ramli dan karyawan swasta bernama Susana Saidah.

Ali belum mengungkapkan keperluan tim penyidik kembali memanggil Kartika hingga Ketua Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.

Adapun Kartika dan finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air, Windy Bastari Usman alias Windy Idol sebelumnya dipanggil untuk menghadap penyidik pada Kamis (5/10/2023).

Namun, keduanya mangkir alias tidak hadir tanpa konfirmasi dari panggilan tim penyidik.

Baca juga: KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pada Jumat (22/9/2023) lalu, penyidik juga memanggil Kartika. Namun KPK belum mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut.

Adapun Windy dicecar terkait dugaan aliran dana dari Hasbi Hasan. Ia juga diperiksa terkait dugaan aset milik Hasbi di Jakarta Selatan.

Selain itu, penyanyi tersebut juga dimintai keterangan terkait pendirian rumah produksi PT Athena Jaya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com