JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil artis film televisi (FTV) sekaligus pegawai PT Athena Jaya Production, Waode Kartika Sari.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Waode dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Baca juga: KPK Panggil Pejabat Pembaruan Peradilan MA Jadi Saksi Kasus Hasbi Hasan
Selain Kartika, KPK juga memanggil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan serta pengacara bernama Ronny L D Janis dan Honoratus S Huar Noning.
Kemudian, Komisaris PT Agta Dea Fatahillah Ramli dan karyawan swasta bernama Susana Saidah.
Ali belum mengungkapkan keperluan tim penyidik kembali memanggil Kartika hingga Ketua Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.
Adapun Kartika dan finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air, Windy Bastari Usman alias Windy Idol sebelumnya dipanggil untuk menghadap penyidik pada Kamis (5/10/2023).
Namun, keduanya mangkir alias tidak hadir tanpa konfirmasi dari panggilan tim penyidik.
Baca juga: KPK Cecar Kakak Windy Idol Soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan
Pada Jumat (22/9/2023) lalu, penyidik juga memanggil Kartika. Namun KPK belum mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut.
Adapun Windy dicecar terkait dugaan aliran dana dari Hasbi Hasan. Ia juga diperiksa terkait dugaan aset milik Hasbi di Jakarta Selatan.
Selain itu, penyanyi tersebut juga dimintai keterangan terkait pendirian rumah produksi PT Athena Jaya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.