JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Idol sebagai saksi untuk mendalami kedekatannya dengan tersangka kasus dugaan suap jual-beli perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Windy Bastari Usman alias Windy Idol merupakan finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses perkenalan hingga kedekatannya dengan Hasbi Hasan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Windy Idol Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan di MA
Ali mengungkapkan, Windy diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Diketahui sebelumnya, Windy Idol juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (15/8/2023) lalu oleh tim penyidik KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian production house Athena Jaya Production.
Menurutnya, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Penggunaan Dana Diduga Hasil Korupsi Sekretaris MA
Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik juga mengulik sumber permodalan perusahaan tersebut.
"Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2023.
Dalam perkara ini, KPK menduga Windy Idol menerima aliran dana dan mengelola aset hasil korupsi dari tersangka Hasbi Hasan.
Sebelumnya, Hasbi Hasan diduga menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap.
KPK kemudian menduga Hasbi Hasan memerima bagian Rp 3 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.