JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga bertemu dengan pihak berperkara yakni, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton.
Pertemuan itu diabadikan dalam sebuah gambar yang beredar luas di media massa dan media sosial.
Adapun Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Status hukumnya diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan Pimp KPK dengan SYL di lapangan badminton," kata pelapor, Febrianes dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Sederet Kontroversi soal Firli Bahuri, Terbaru Diduga Terlibat Pemerasan Mentan
Menurut Febrianes dan rekan-rekannya, Firli diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Pasal itu melarang setiap insan KPK bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi yang pihaknya kumpulkan di sejumlah pemberitaan, kata Febrianes, pertemuan itu terjadi pada Desember 2022.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun bukti yang dilampirkan adalah screenshot atau tangkapan layar foto dugaan pertemuan Firli dan Syahrul di sejumlah media massa.
"Laporan sudah diterima oleh pihak pengaduan pasyarakat (Dumas) dan pelayanan publik," ujar Febrianes.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masyarakat.
Baca juga: Ketua KPK Bantah Terima Uang dari Mentan Syahrul di Lapangan Badminton
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas juga menjadi bentuk kontrol sosial terhadap upaya pemberantasan korupsi di KPK.
"Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," kata Ali.
Ia pun meminta semua pihak menunggu proses pemeriksaan etik oleh Dewas KPK. Ia juga meminta publik tidak melontarkan opini yang kontraproduktif.