JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, kasus bandar besar narkotika internasional berkewarganegaraan Indonesia, Fredy Pratama membuktikan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) justru menjadi tempat "pembinaan kejahatan".
Padalah, seharusnya, lapas berfungsi untuk membina napi supaya bisa keluar dari jaringan kejahatan.
"Kasus-kasus seperti FP (Fredy Pratama) dan lain-lain selama ini malah mengonfirmasi lapas bukan menjalankan fungsinya untuk membina napi untuk keluar dari jaringan kejahatan atau mencegah kejahatan," ujar Bambang saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/10/2023).
"Tetapi secara tidak langsung malah menjadi tempat 'pembinaan kejahatan'. Seorang penjahat atau pengedar narkoba kecil belajar menjadi besar di lapas," kata dia.
Baca juga: Diperiksa soal Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia Mengaku Sudah Kenal Lama
Bambang mengatakan, selama tak ada perubahan tata kelola dan sistem keamanan di lapas, kasus-kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas akan terus terulang.
Dia menilai, tata kelola lapas saat ini memberikan peluang pengelola lapas dan penjaga keamanan menjadi raja-raja kecil tanpa kontrol dan pengawasan yang berarti.
Bambang pun menyayangkan tidak adanya evaluasi sistem keamanan lapas yang diberlakukan secara berkala sehingga menimbulkan ancaman keamanan.
"Era sudah berubah menuju digitalisasi. Kalau sistem pengamanan masih manual, sementara para pelaku kejahatan sudah semakin modern dan canggih yang tak terbatasi ruang dan waktu, lapas hanya bisa membatasi fisik narapidana, tetapi tak bisa mencegah kejahatan yang dilakukannya," ucap Bambang.
Maka dari itu, Bambang memandang, telah terjadi involusi lembaga pemasyarakatan.
Fungsi lapas yang seharusnya berperan dalam crime prevention atau pencegahan kejahatan malah menurun.
Baca juga: Zul Zivilia Direkrut Jaringan Fredy Pratama untuk Jadi Kurir Narkoba di Sulsel
Gembong narkotika internasional berkewarganegaraan Indonesia, Fredy Pratama mengendalikan kaki tangannya yang sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal ini terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa eks vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia sejak Rabu (4/10/2023) malam.
Zul diberondong 30 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Kamis (5/10/2023) sore.
"Itu katanya kalau di jaringan Fredy, itu di dalam (lapas) diopeni (dipelihara)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Kamis.
Zul divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba dan mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur setelah dibekuk polisi pada 2019.
Baca juga: Bareskrim: Zul Zivilia Terlibat Langsung Jaringan Narkoba Fredy Pratama