Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Wakil Perempuan di Parlemen

Kompas.com - 05/10/2023, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH 20 tahun lebih reformasi sistem politik berlangsung, namun kebijakan afirmatif 30 persen minimal wakil perempuan di parlemen belum juga terwujud. Pemilu 2019 hanya menghantarkan 20,5 persen anggota DPR perempuan.

Bisakah Pemilu 2024 mencapai target 30 persen minimal tersebut? Ada beberapa masalah yang perlu diatasi untuk itu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 10 ayat 7 menetapkan komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Demikian juga untuk komposisi keanggotaan Bawaslu (pasal 92 ayat 11).

Faktanya, saat ini hanya ada satu orang perempuan di KPU dan Bawaslu. Hal yang sama sangat mungkin terjadi juga di banyak daerah.

Sebagai contoh, Bawaslu Sumatera Utara periode 2023-2028 tidak memiliki anggota perempuan, padahal pada dua periode sebelumnya ada, bahkan menjadi ketua.

Sebetulnya Tim Seleksi anggota Bawaslu Sumut sudah memilih dua perempuan dari 14 calon anggota yang diserahkan kepada Bawaslu, namun keduanya tidak termasuk dalam 7 anggota Bawaslu Sumut yang ditetapkan (Kompas.id, 18/7/2023). Alhasil di Bawaslu Sumut saat ini tidak ada wakil perempuan.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencatat seleksi gelombang pertama di 25 Bawaslu provinsi, dari total 75 anggota Bawaslu terpilih, hanya menghadirkan 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi komisioner (Kompas.id, 13/5/2023).

Kesimpulan: pada tingkat penyelenggara pemilu, kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan agaknya masih belum sesuai dengan undang-undang.

Peraturan KPU

Masalah lain adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 8 ayat 2 PKPU tersebut mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Disebutkan bahwa jika perhitungan 30 persen dari jumlah caleg suatu dapil menghasilkan angka pecahan dua desimal di belakang koma yang bernilai kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Namun jika bernilai 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Misalnya, suatu dapil dengan 8 kursi DPR, maka 30 persen wakil perempuan adalah 30 persen x 8 orang = 2,4 orang, yang dibulatkan ke bawah menjadi dua orang menurut PKPU 10/2023.

Padahal, menurut UU No. 7/2017 pelaksanaan pemilu sebelumnya, pembulatannya dilakukan ke atas, sehingga wakil perempuan di dapil itu seharusnya tiga orang.

Pengurangan jumlah caleg perempuan berbasis perhitungan matematika inilah (dari tiga menjadi dua) yang digugat oleh para pakar dan pegiat demokrasi peduli perempuan, karena mengalahkan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam parlemen.

Secara nasional, perhitungan dengan metoda pembulatan ke bawah yang dianut KPU itu menyebabkan berkurangnya kuota caleg perempuan di 38 dapil, dari 80 dapil di seluruh Indonesia (Kompas.id, 9/5/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com