JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR menyepakati masa perpanjangan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II yang akan datang.
Hal itu diputuskan dalam penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Maka dalam rapat paripurna kali ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tujuh RUU tersebut pada masa sidang II tahun sidang 2023-2024 yang akan datang, apakah dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Dasco tanda persetujuan.
Baca juga: DPR Reses 4 sampai 30 Oktober 2023, Dasco: Tahun Politik, Tugas dan Fungsi Harus Tetap Jalan
Berikut tujuh RUU yang diperpanjang masa pembahasannya hingga masa sidang II:
"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi I, pimpinan Komisi III, pimpinan Komisi IV dan pimpinan Komisi VII dan VIII pada rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 27 September 2023, yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang undang," kata Dasco.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disahkan beberapa RUU. Di antaranya adalah RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, dibacakan bahwa DPR reses mulai tanggal 4 hingga 30 Oktober 2023.
Baca juga: DPR Setujui RUU IKN, Menteri PPN: Ini Pertama Kali RI Punya UU Khusus tentang Ibu Kota Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.