Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

Kompas.com - 03/10/2023, 11:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain Dasco, pimpinan yang terlihat hadir di antaranya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Tak terlihat Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Adapun sejumlah agenda bakal dibahas dalam rapat paripurna kali ini.

Pertama, pembicaraan Tingkat II /pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca juga: UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR Obok-obok Komposisi Hakim MK

Kedua, pembicaraan Tingkat II /pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga, laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keempat, laporan Komisi III DPR RI atas hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Baca juga: Tak Diundang Rapat Komisi II DPR RI Bersama Para Petambak Karimunjawa, Warga Terdampak Pencemaran Nekat Hadir ke Semarang

Keenam, penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32. Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketujuh, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap:

a. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

b. RUU tentang Hukum Acara Perdata;

c. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

d. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

Baca juga: KPK Cecar Anggota DPR Fraksi PKB soal Dugaan Proyek Pesanan di Kemenaker

e. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

f. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET):

g. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Delapan, pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com