Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 07:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/9/2022) menyetujui untuk mencopot seorang hakim konstitusi, Aswanto, kendati masa baktinya masih merentang sampai tahun 2029.

Tak peduli kritik kanan-kiri, Senayan jalan terus dengan keputusan kontroversial itu dan mengangkat Sekretaris Jenderal MK waktu itu, Guntur Hamzah, jadi suksesor Aswanto.

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sebagai pemimpin Rapat Paripurna.

Lima fraksi setuju, satu menerima dengan catatan, satu menolak, dan dua tidak hadir. Aswanto pun turun takhta secara paksa.

Baca juga: MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Belakangan, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang "Pacul" Wuryanto, mengungkap alasan parlemen mencopot Aswanto.

Aswanto dianggap kerap menganulir undang-undang produk DPR, padahal ia menempati jabatan hakim konstitusi melalui usul Senayan.

"Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaflah, kita punya hak dipakai," ucap Bambang, Jumat (30/9/2022).

Simsalabim Jokowi teken Perppu Ciptaker

Salah satu beleid yang dianulir Aswanto adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.

Bagaimana tidak, UU Ciptaker disahkan hanya dalam kurun delapan bulan ketika pandemi Covid-19 merebak, melahirkan banyak salah ketik dan beragam versi jumlah halaman menjelang pengesahannya.

Ketika itu, Aswanto bersama empat hakim konstitusi lainnya (Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo) menjadi kubu mayoritas dalam memutus UU yang dianggap berpihak kepada pengusaha dan meminggirkan kepentingan pekerja itu.

Baca juga: MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Empat hakim lain: Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Foekh, dan Manahan Sitompul, menjadi pihak berseberangan (dissenting) yang menganggap UU Ciptaker konstitusional meski banyak kelemahan dalam proses perumusan.

Dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, Aswanto cs menilai penyusunan UU Ciptaker yang tak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ini melanggar asas transparansi dan keterbukaan perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Melalui putusan 448 halaman tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaikinya maksimum dalam dua tahun ke depan.

Istana tak hilang akal mencari celah agar beleid yang sejak awal dipromosikan untuk menggenjot kepentingan industri itu bisa lolos lubang jarum.

Baca juga: MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

Presiden Joko Widodo mengundangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai bentuk perbaikan UU Ciptaker pada 30 Desember 2022, meski perppu seharusnya hanya dapat diundangkan karena kegentingan yang memaksa.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Nasional
Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

Nasional
Cerita Mahfud Diancam 'Bintang 3' untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Cerita Mahfud Diancam "Bintang 3" untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Nasional
MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres

MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres

Nasional
Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

Nasional
Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Nasional
Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Nasional
Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Nasional
Terkendala Jaringan Saat Sidang 'Online', Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Terkendala Jaringan Saat Sidang "Online", Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Nasional
Pemilu Dalam Dinamika Geopolitik

Pemilu Dalam Dinamika Geopolitik

Nasional
Luhut Menangis Saat Pelantikannya, KSAD Maruli: Beliau Dulu Punya Cita-cita Jadi KSAD

Luhut Menangis Saat Pelantikannya, KSAD Maruli: Beliau Dulu Punya Cita-cita Jadi KSAD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com