Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Kompas.com - 02/10/2023, 21:34 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang masih bebas dari jerat hukum setelah satu tahun tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, tetapi satu tersangka yaitu Ahmad Hadian Lukita hingga kini belum disidangkan.

"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap," kata Uli dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Uli mengatakan, dari keterangan aparat penegak hukum, ada perbedaan pandangan antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pemenuhan unsur pasal sangkaan.

"Komnas HAM berharap perbedaan pendapat ini dapat segera diatasi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," ujar Uli.

Untuk diketahui, lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Maret 2023.

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas, yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun dan enam bulan.

Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan merupakan tragedi sepak bola di Indonesia yang merenggut 135 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Tragedi itu terjadi usai laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Baca juga: Kapolri Didesak Pecat 3 Polisi yang Jadi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Selepas laga berakhir, beberapa suporter Arema turun ke tengah lapangan.

Kemudian, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas. Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun yang juga dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Nahas, beberapa pintu stadion terkunci makin menimbulkan kepanikan. 135 penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Baca juga: 6 Tuntutan Keluarga Korban pada Peringatan Setahun Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com