JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak memecat secara tidak hormat tiga terpidana anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan.
Pengadara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Daniel Siagian yang merupakan salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, tiga anggota polisi yang perlu dipecat yaitu Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi, dan Wahyu Setyo Pranoto dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Pemecatan tersebut diperlukan untuk meneguhkan keseriusan Polri dalam penuntasan proses hukum tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, Polri juga dinilai tidak serius mengembangkan kasus tersebut sehingga terduga pelaku lain belum juga mendapat proses hukum.
"Bahwa tidak adanya keseriusan oleh Kapolri dalam mengembangkan kasus Kanjuruhan dan menjerat keterlibatan pelaku lain yang sampai sekarang belum diadili, dengan tidak adanya penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini," ucap dia.
Selain itu, Daniel menilai proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya tuntas setelah para terdakwa mendapat vonis dari pengadilan.
Karena dinilai masih ada aktor level atas yang tidak tersentuh hukum dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Jatim Akan Segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan
"Terlepas semua pelaku telah diadili dan mendapatkan vonis pidana, kasus ini belumlah tuntas karena hanya mengadili aktor lapangannya saja, dan belum mengungkap aktor high level dibalik kasus ini," kata dia.
Perkembangan terkini proses hukum Tragedi Kanjuruhan, MA membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.
Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota Majelis.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Baca juga: Pekik Amarah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Setiap Kayuhan Sepeda Midun...