Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, tetapi satu tersangka yaitu Ahmad Hadian Lukita hingga kini belum disidangkan.
"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap," kata Uli dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).
Uli mengatakan, dari keterangan aparat penegak hukum, ada perbedaan pandangan antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pemenuhan unsur pasal sangkaan.
"Komnas HAM berharap perbedaan pendapat ini dapat segera diatasi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," ujar Uli.
Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas, yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun dan enam bulan.
Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun dan enam bulan penjara.
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan merupakan tragedi sepak bola di Indonesia yang merenggut 135 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.
Tragedi itu terjadi usai laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Kemudian, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas. Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun yang juga dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.
Nahas, beberapa pintu stadion terkunci makin menimbulkan kepanikan. 135 penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/02/21340571/setahun-tragedi-kanjuruhan-komnas-ham-soroti-proses-hukum-eks-dirut-pt-lib