Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Kompas.com - 28/09/2023, 07:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana apabila terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat memberikan materi pada Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu (27/9/2023).

Manipulasi yang dimaksud Idham, apabila sejak awal mendaftar sebagai calon peserta pemilu, bacaleg tidak menjelaskan status dirinya sebagai mantan terpidana.

Baca juga: Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Namun, setelah proses pencermatan KPU dan temuan Bawaslu diketahui yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang (bakal) caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun," ujar Idham.

Menurutnya, jika ke depannya ada temuan bacaleg yang memanipulasi berkas pendaftaran, maka KPU meminta parpol segera mengganti yang bersangkutan.

Baca juga: PSI Ganti Kepengurusan, KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah

Apabila tidak ada penggantian dari parpol, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut dari daftar pemilih sementara (DCS).

Pencoretan dilakukan setelah 3 Oktober 2023 atau saat proses verifikasi berkas bacaleg.

"(Bacaleg) yang bersangkutan wajib di-drop. Dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini KPU akan melakukan verifikasi," tutur Idham.

Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih adanya aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bacaleg

Oleh karenanya, KPU meminta parpol untuk segera menyerahkan surat bukti para ASN dan pejabat telah berhenti dari posisinya masing-masing.

Baca juga: KPU: Ada ASN dan Pejabat Belum Mengundurkan Diri Saat Daftar Jadi Caleg

"Misalnya begini, seharusnya mereka menyampaikan ini secara deklaratif. Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri," kata Idham.

"Ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," lanjutnya.

Padahal, kata Idham, ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Khususnya di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3.

Selain itu, KPU juga meminta jajarannya menindaklanjuti dengan mencermati daftar calon sementara (DCS) caleg.

Baca juga: Berencana Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres-Cawapres, KPU: Kami Izin Dulu

Idham berpesan agar para caleg yang belum mengundurkan diri itu tidak sampai masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).

Dia menambahkan, keberadaan ASN dan pejabat yang maju sebagai caleg tapi belum mundur dari jabatannya sebenarnya terjadi di setiap pemilu.

Idham menyebut kebiasaan itu sebagai perilaku manipulatif para oknum ASN dan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com