Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Roy Rening Jalani Sidang Perdana Kasus "Obstruction of Justice" Lukas Enembe

Kompas.com - 27/09/2023, 06:44 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara yang menjerat advokat, Stefanus Roy Rening, Rabu (27/9/2023).

Roy Rening merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Sidang pertama, pukul 10.00 WIB," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Adapun sidang perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini akan digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Melalui surat dakwaan ini, jaksa KPK bakal membongkar skenario dan agenda Roy Rening yang diduga dilakukan untuk merintangi proses penyidikan Lukas Enembe.

"Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE (Lukas Enembe) ketika itu," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Dalam perkara ini, Roy Rening diduga menyusun skenario yang memuat saran dan hasutan kepada beberapa saksi agar mereka tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe

Roy Rening juga diduga memerintahkan salah satu saksi untuk memberikan pernyataan yang memelintir kronologi kasus korupsi Lukas Enembe.

Tindakan itu dilakukan untuk membangun opini publik sehingga penetapan mantan Gubernur Papua dan pihak lainnya yang terjerat dipandang keliru.

“Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Dalam perkara pokoknya, Lukas Enembe didakwa jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Baca juga: Besok, Pengacara Lukas Enembe Diadili karena Diduga Rintangi Penyidikan

Suap itu diduga terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Ketika proses penyidikan kasus itu berjalan, Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe. Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, lembaga antirasuah ini sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.

Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com