JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bakal menjalani persidangan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya.
Pasalnya, Kasatgas Penuntutan, Budhi Sarumpaet, telah selesai melimpahkan berkas perkara Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023).
"Hari ini (19/9/2023), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe
Ali menyampaikan, dengan penyerahan berkas, status penahanan Roy Rening saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Adapun Roy Rening diduga menghambat penyidikan kasus dugaan Korupsi Lukas Enembe. Menurut KPK, ia pada saat itu meminta agar mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
Tak hanya itu, ia juga menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Lukas Enembe.
Baca juga: Pengacara Lukas Diduga Hasut Saksi Tak Serahkan Uang Korupsi Miliaran Rupiah ke KPK
"Perbuatan yang didakwakan Tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka Lukas Enembe saat itu," ucap Ali.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, uraian dakwaan segera akan dibacakan tim jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim.
"Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.