Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentil OC Kaligis, KPK: Sejak Kapan Penuntut Umum Tangani Praperadilan?

Kompas.com - 25/09/2023, 17:34 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis yang menuduh tim jaksa menolak mati-matian dirinya untuk menjadi ahli ketika sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada April lalu.

Diketahui, Lukas Enembe pernah mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam proses pembuktian, kubu Lukas Enembe menghadirkan OC Kaligis yang juga pengacaranya saat itu sebagai ahli. Tetapi, pengajuan ini ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Lukas Enembe.

“Mungkin saking semangatnya penasihat hukum pun keliru menuduh penuntut umum keberatan ketika saudara OC Kaligis untuk menjadi ahli dalam gugatan Praperadilan terdakwa,” kata jaksa KPK Yoga Pratomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe

“Untuk perhatian penasihat hukum, apakah kami penuntut umum yang keberatan di sidang gugatan Praperadilan? Karena tidak ada satu pun dari kami yang ditunjuk sebagai kuasa hukum KPK dalam proses gugatan praperadilan antara KPK dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar jaksa lagi.

Jaksa KPK itu pun menyinggung ketidakpahaman tim penasihat hukum Lukas Enembe perihal tugas penuntut umum yang bertugas untuk membuktikan dakwaan sebuah perkara di Pengadilan. Sementara terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada KPK akan dihadapi oleh tim biro hukum.

“Sejak kapan ada penuntut umum dalam sidang praperadilan? Apakah penasihat Hukum memang tidak paham ataukah salah dalam membaca undang-undang?” sentil jaksa KPK.

Baca juga: Ditolak Jadi Ahli Lukas Enembe, OC Kaligis: KPK Selalu Benci sama Saya

Diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak OC Kaligis sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe.

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Hendra setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK atas kehadiran OC Kaligis yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Lukas Enembe.

“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, saat itu di dalam sidang.

Selain itu, Iskandar mengatakan, salah satu tim kuasa hukum gugatan praperadilan Lukas Enembe bernama Caesario David Kaligis merupakan anak dari OC Kaligis.

Kubu KPK juga menilai bahwa OC Kaligis sejak awal selalu berada di dalam ruang sidang. Kehadiran dan keterkaitan antara satu sama lainnya dipandang bakal mempengaruhi kesaksian OC Kaligis.

Praperadilan Lukas Enembe ditolak

Sebagaimana diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan kubu Lukas Enembe.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: KPK Bantah Benci OC Kaligis: Ada Konflik Kepentingan jika Pengacara Jadi Saksi Ahli Kliennya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com