JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar ada pemisahan antara social commerce (media sosial yang melakukan aktivitas perdagangan secara online) dengan e-commerce (perdagangan online).
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Tadi sudah clear arahan Presiden (bahwa) social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Teten mengungkapkan, dalam ratas, dibahas pula soal platform media sosial yang digunakan untuk berdagang dan arus masuk barang yang dijual secara online.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Social E-commerce Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi
Sebab, pemerintah memperhatikan adanya kondisi produk lokal kalah bersaing dengan produk dalam negeri dalam perdagangan secara online dan offline.
"Di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global. Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat, di online masih bebas," kata Teten.
Oleh karena itu, ia sepakat bahwa perlu ada revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Revisi itu menyasar pengaturan mengenai perdagangan secara online dan arus barang yang masuk dari luar negeri.
"Tadi arus barang sudah diatur tidak boleh lagi yang e-commerce di bawah 100 dollar AS. Di permendag (hasil revisi) nanti kan platform (media sosial) tidak boleh jual produknya sendiri," ujar Teten.
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Transaksi di Social E-commerce seperti TikTok Shop
Ia juga mengatakan, revisi Permendag diharapkan mampu melindungi UMKM dan perdagangan di pasar.
Sebelumnya, persoalan social e-commerce (social commerce) mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
Presiden mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial itu.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Mendag Tegaskan Jualan Online Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan
Jokowi lantas menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi untuk mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” katanya.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar.
Mereka mengeluhkan penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui TikTok Shop.
Baca juga: Pemerintah akan Tutup Social Commerce Jika Kekeuh Berjualan di Platformnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.