Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang

Kompas.com - 21/09/2023, 20:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 1.013 tersangka setelah lebih dari tiga bulan beroperasi sejak 5 Juni hingga 20 September 2023.

Jumlah tersangka ini bertambah dua orang daripada data per Kamis (20/9/2023) kemarin.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.013 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.011 Tersangka Periode 5 Juni-19 September 2023

Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapat sebanyak 844 laporan. Laporan ini diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan sebanyak 2.698 korban.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.698 orang," ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 523 kasus.

Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.

Baca juga: 1.609 Warga Jateng Jadi Korban TPPO, 90 Orang Terlibat Judi dan Penipuan Online

Ramadhan mengatakan penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," ujarnya.

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com