Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Kompas.com - 21/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap perhelatan pemilihan umum (pemilu), diadakan kampanye untuk merebut hati konstituen atau pemilih.

Kampanye Pemilu merupakan bentuk dari partisipasi politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Pelaksana Kampanye Pemilu

Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang terdiri atas:

  • Pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul;
  • Orang seorang;
  • Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
  • Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Juru Kampanye

Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk menunjuk juru Kampanye Pemilu.

Adapun Juru Kampanye Pemilu merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program Pasangan Calon. Selain itu juru kampanye juga bertugas untuk mengatur jalannya kampanye.

Baca juga: Ketentuan Kampanye Pertemuan Terbatas dalam Pemilu 2024

Tim Kampanye

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 10.

Adapun Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:

  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional

Tim ini dibentuk oleh Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Adapun tim kampanye tersebut disyaratkan harus telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dibentuk oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional. 
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi.
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dibentuk oleh tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota.
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kelurahan/desa dibentuk oleh tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com