JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan,Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditangkap karena diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.
Walbertus ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.
Baca juga: Ditangkap Usai Jadi Saksi Kasus BTS 4G, Tenaga Ahli Kemenkominfo Langsung Dibawa ke Kejagung
"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.
Kuntadi menuturkan, atas informasi tersebut, Jampidus memeriksa hasil pemeriksaan terhadap Walbertus pada tahap penyidikan.
Jampidsus ingin memastikan bahwa pemeriksaann di tahap penyidikan itu telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Saksi Sidang BTS 4G oleh Tim Kejagung Usai Beri Keterangan
Ia menyatakan, Jampidsus belum menetapkan Walbertus sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan selama maksimal 1x24 jam.
"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana," ujar Kuntadi.
Diberitakan sebelummya, Walbertus ditangkap oleh petugas Kejagung seusai menjadi saksi dalam kasus korupsi menara BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa sore.
Walbertus hadir sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Saksi Sidang BTS 4G Ditangkap Tim Kejaksaan Agung Usai Beri Keterangan
“Kami dari kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari direktur penyidikan jaksa agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata petugas Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore.
“Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukumnya karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas.
Petugas langsung membawa Walbertus dari Pengadilan Tipikor Jakarta menuju Kantor Jampidsus Kejagung atau Gedung Bundar.
Ia tiba di Gedung Bundar pada pukul 19.04 WIB dan langsung digelandang ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah kata kepada awak media.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan 11 tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Sespri dan Stafsus Johnny G Plate di Sidang Kasus BTS 4G
Lalu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen, dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.