JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Direktur PT Mangunjaya Eco Dinamic, Lukas Torang Junior Hutagalung mengungkap ada grup permainan judi yang anggotanya terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini terungkap ketika Lukas dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Pengakuan Lukas Torang terjadi ketika ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menggali adanya kelompok permainan kartu statue yang disertai adanya uang taruhan.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?" tanya hakim Dennie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi dari Pegawai Bakti Kominfo Terkait Proyek Korupsi BTS 4G
"Statue," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? kumpulan apa?" tanya hakim lagi.
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," kata Lukas.
Lukas awalnya mengaku bahwa grup itu dibuat untuk bermain kartu remi. Hakim Dennie pun menggali perihal adanya uang yang dipertaruhkan anggota grup itu saat bermain kartu statue tersebut.
"Kartu remi biasa kan biasa? Ada uang dipertaruhkan?" tanya hakim.
"Iya, untuk menarik supaya interest, ada (uang taruhan), Yang Mulia," kata Lukas.
Baca juga: Di Sidang, Konsorsium Ini Hanya Bangun 462 dari Target 1.811 Menara BTS 4G
"Ada, uang dipertaruhkan?" tanya hakim menegaskan.
"Iya," jawab Lukas.
Hakim terus menggali anggota kelompok yang ikut permainan kartu untuk berjudi tersebut. Lukas menyebutkan, dua terdakwa di sidang ini yaitu Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga tergabung dalam kelompok judi itu.
Selain itu ada juga Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif, dan Direktur Utama PT Sansaine Jemmy Sutjiawan yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah anggota group tersebut.
"Anang Latif ada tidak?" tanya hakim.