Salin Artikel

Diduga Beri Keterangan Palsu, Alasan Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kemenkominfo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan,Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditangkap karena diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Walbertus ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Kuntadi menuturkan, atas informasi tersebut, Jampidus memeriksa hasil pemeriksaan terhadap Walbertus pada tahap penyidikan.

Jampidsus ingin memastikan bahwa pemeriksaann di tahap penyidikan itu telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Ia menyatakan, Jampidsus belum menetapkan Walbertus sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan selama maksimal 1x24 jam.

"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana," ujar Kuntadi.

Diberitakan sebelummya, Walbertus ditangkap oleh petugas Kejagung seusai menjadi saksi dalam kasus korupsi menara BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa sore.

Walbertus hadir sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

“Kami dari kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari direktur penyidikan jaksa agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata petugas Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore.

“Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukumnya karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas.

Petugas langsung membawa Walbertus dari Pengadilan Tipikor Jakarta menuju Kantor Jampidsus Kejagung atau Gedung Bundar.

Ia tiba di Gedung Bundar pada pukul 19.04 WIB dan langsung digelandang ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah kata kepada awak media.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan 11 tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen, dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/22120391/diduga-beri-keterangan-palsu-alasan-kejagung-tangkap-tenaga-ahli

Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke