Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Penangkapan Saksi Sidang BTS 4G oleh Tim Kejagung Usai Beri Keterangan

Kompas.com - 19/09/2023, 18:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang usai memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Walbertus ditangkap tim Kejaksaan pada pukul 18.07 WIB atau setelah memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Beberapa orang tim Kejaksaan Agung mengenakan seragam hitam tampak mengampiri Walbertus yang baru saja keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Baca juga: Saksi Sidang BTS 4G Ditangkap Tim Kejaksaan Agung Usai Beri Keterangan

Seorang petugas yang mengenakan baju polos berwarna hitam dengan topi hitam menjelaskan maksud penangkapan kepada Walbertus.

“Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata Petugas Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2023).

Usai memberikan penjelasan, Walbertus yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kota lengan pendek itu dipersilakan untuk menghubungi kuasa hukum. Sebab, eks tenaga ahli di Kemenkominfo itu diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Sespri dan Stafsus Johnny G Plate di Sidang Kasus BTS 4G

Petugas pun langsung menggelandang Walbertus ke Kejaksaan menggunakan mobil.

Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi.

Selain Walbertus, ada juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.

Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang dan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; serta Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.

Baca juga: Saksi Ungkap Terdakwa Kasus BTS 4G Punya Grup Judi

Berikutnya, ada office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo Ahmad Desy Mulyanudin dan Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan Muhammad Zainal Arifin.

Pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura juga turut menjadi saksi dalam sidang hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com