JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) hari ini.
Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Berapa saksinya?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada JPU Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
“Izin Yang Mulia, hari ini saksinya 10 orang namun yang satu orang dalam perjalanan,” kata Jaksa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
Jaksa pun memanggil sembilan orang saksi yang telah hadir di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.
Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang dan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Selanjutnya, Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; dan Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Lengkap
Berikutnya, ada office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo Ahmad Desy Mulyanudin dan Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan Muhammad Zainal Arifin.
Pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura juga turut menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan, Johnny Plate Bantah Kecipratan Uang Korupsi Proyek BTS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.