Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Lagi Gugatan "Presidential Threshold", Kali Ini dari Partai Buruh

Kompas.com - 15/09/2023, 09:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden yang digugat Partai Buruh dan eks kader mereka, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Sebab, Partai Buruh bukan termasuk partai politik peserta Pemilu 2019 yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan perkara 80/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana putusan-putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion bahwa permohonan Partai Buruh seharusnya dikabulkan sebagian.

Baca juga: Gugat Presidential Threshold, Partai Buruh Mau Ajak 30 Penggugat Sebelumnya ke Sidang MK

Sementara itu, hakim Suhartoyo menyampaikan concurring opinion terkait kedudukan hukum para pemohon.

Temukan celah

Sebelumnya, Partai Buruh mengaku yakin gugatan mereka terkait ambang batas pencalonan presiden atau yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold bisa dikabulkan MK.

Pengacara Partai Buruh, Feri Amsari, merasa telah menemukan celah agar MK mengadili ketentuan yang selama ini dianggap sebagai ranah pembentuk kebijakan (open legal policy).

MK dianggap telah berubah pandangan dalam menghadapi pasal open legal policy, tercermin dari putusan mereka memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mei 2023 lalu, yang seharusnya ranah open legal policy.

"Dengan demikian, MK wajib pula menafsirkan apakah Pasal 222 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jadi, tidak bisa lagi menghindar dengan alasan open legal policy," kata Feri dalam jumpa pers pada 14 Juli 2023.

Baca juga: Partai Buruh: Indonesia Pionir Presidential Threshold di Dunia, Rusia Kalah

Contoh teranyar adalah ditolaknya permohonan PKS pada perkara nomor 52/PUU-XX/2022.

Dalam permohonan itu, PKS melampirkan kajian bahwa ambang batas pencalonan presiden seharusnya dibuat dengan basis perhitungan yang lebih cermat dan rasional.

Dalam putusannya, MK mengapresiasi kajian itu tetapi menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

Sementara itu, dari 30 perkara sejenis yang diadili MK dan gugur, Mahkamah juga kerapkali mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon.

Soal kedudukan hukum, Partai Buruh optimistis memenuhi syarat.

Baca juga: Partai Buruh Yakin Temukan Celah Presidential Threshold Dihapus MK

Uji materi

Selain sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Buruh juga tidak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu yang di dalamnya memuat ketentuan presidential threshold.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com